Rabu, Januari 20, 2010

Kaidah Berpolitik Dalam Islam

Pertama:

Kaidah as-siyâdah li asy-syar’i; kedaulatan di tangan hukum syariah (al-Quran dan Sunnah).


Kaidah inilah yang paling utama. Seluruh aktivitas politik kita seharusnya berpedoman pada hukum syariah. Apa saja yang dilarang Allah Swt. harus kita tinggalkan. Sebaliknya, apa yang Dia diperintahkan harus dengan segera kita laksakan.


Terikat dengan hukum syariah adalah prinsip penting. Kaidah Mâ lâ yudraku kulluhu la yutraku jalluhu dalam masalah ini tidak bisa digunakan. Kaidah ini tidak boleh membuat kita toleran dengan pelanggaran hukum syariah atau menjadi pembenaran untuk menunda kewajiban.

Dalam melaksanakan kewajiban dan menjauhkan larangan harus sesegera mungkin, tidak boleh ditunda-tunda, atau dilaksanakan bertahap (tadarruj) (Lihat: QS Ali ‘Imran [3]: 133; Tafsir Al-Baghawi, II/103).


Apalagi kaidah hukum syariah bukanlah dalil. Yang menjadi dalil hanyalah al-Quran, as-Sunnah, Ijmak Sahabat dan Qiyas Syar’i. Jadi, kalau sebuah kaidah menyebabkan pelanggaran terhadap hukum syariah (bertentang dengan dalil al-Quran dan as-Sunnah) berarti ada yang salah. Bisa jadi kaidahnya salah atau penggunaannya yang keliru.


Kedua:

Haytsuma yakûnu as-syar’u takûnu mashlahah; di mana ada hukum syariah di situ ada kemaslahatan.


Kemaslahatan (kebaikan) adalah sesuatu yang kita peroleh setelah kita menjalankan hukum syariah. Sebaliknya, kemadaratan (bahaya, keburukan) akan kita peroleh kalau kita melanggar hukum syariah. Bukan sebaliknya.


Sahabat telah memberikan contoh kepada kita.Rafi’ bin Khadij berkata, pamannya berkata—ketika Rasul saw. melarang mereka dari muzâra’ah/mukhâbarah, yaitu menyewakan lahan pertanian, “Rasulullah saw. telah melarang kami dari satu perkara yang bermanfaat bagi kami, tetapi ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya lebih bermanfaat bagi kami.” (HR Muslim, Abu Dawud, an-Nasa’i dan Ahmad).


Menjadikan kemaslahatan sebagai panglima dalam politik sangat berbahaya. Apapun bisa dibenarkan dengan alasan kemaslahatan meskipun bertentangan dengan hukum syariah. Kalau kita bergabung dengan pemerintah sekular yang tidak menjalankan syariah Islam, kan ada manfaatnya: kita bisa mendapat fasilitas ekonomi, beberapa kepentingan umat Islam bisa kita capai, dan lain-lain.

Pernyataan seperti ini tertolak dalam pandangan hukum syariah. Sebab, kalau Allah sudah melarang kita, berarti pasti ada madaratnya. Lagipula, tidak ada kebaikan hakiki, termasuk untuk kepentingan umat, kecuali dengan berhukum pada hukum syariah. Imam Ibnu Katsir, saat menafsirkan surah Ali Imran [3] ayat 104 , mengutip riwayat dari Abu Ja’far al-Baqir, bahwa Rasulullah saw. saat membaca ayat tersebut bersabda, “Al-Khayr (kebaikan) adalah mengikuti al-Quran dan Sunnahku.”


Menjadikan kemaslahatan sebagai panglima politik juga membuat kita plin-plan dan tidak istiqamah. Sebab, penilaian kemaslahatan politik, kalau berdasarkan akal manusia, pasti berbeda-beda dan berubah-ubah mengikuti perkembangan politik. Inilah yang membuat mengapa partai-partai Islam tampak kebingungan untuk mengambil sikap dalam politik. Kita akan konsisten dan tegas, tidak bingung, kalau kita menjadikan hukum syariah sebagai panglima politik kita.


Ketiga:

Al-ghâyah lâ tubarriru al-washîlah; tujuan tidak boleh menghalalkan segala cara.


Ini sangat berbeda dengan kaidah berpolitik dalam sistem kapitalis. Dalam prinsip politik kapitalis, segala cara boleh dilakukan asal bisa mencapai tujuan (the end justifies the means). Inilah prinsip rumusan Niccolo Machiaveli dalam karyanya The Prince (abad ke-16). Tidak heran kalau dalam iklim berpolitik seperti ini, tipu-menipu, pengkhianatan serta saling menjatuhkan dan menghancurkan dalam berpolitik menjadi biasa.


Dalam Islam, seluruh perbuatan kita harus terikat dengan hukum syariah baik dalam hal pemikiran (fikrah), tujuan (ghâyah), metode (tharîqah) sampai pada tingkat strategi yang teknis (uslûb). Pernyataan, “Ini kan hanya strategi dalam politik,” adalah tertolak jika bertentangan dengan hukum syariah atau melanggar yang haram. Karena itu, tidak boleh membenarkan pemimpin wanita dalam pemerintahan, berkoalisi dengan partai sekuler, menyembunyikan kewajiban menegakkan syariah Islam dan Negara Islam, dengan alasan itu sekadar strategi politik.


Kemenangan dari Allah Swt. hanya akan kita peroleh kalau kita berhukum dengan hukum syariah. Mustahil dengan strategi yang melanggar hukum syariah kemenangan hakiki berupa tegaknya kekuasaan Islam untuk menjalankan syariah Islam secara kâffah (menyeluruh) akan tercapai.