Makanan yang Menjijikkan
Apakah setiap yang menjijikkan itu jadi haram? Padahal standar
makanan menjijikkan atau tidak pada setiap orang itu berbeda-beda. Kita lihat
di beberapa daerah sampai memakan cacing, ulat dan makanan yang dirasa sebagian
orang menjijikkan. Dalam Al Qur’an, makanan menjijikkan di sini disebut dengan khobits. Makna khobits inilah yang mesti kita pahami sebelum
kita menghukumi makanan yang menjijikkan.
Allah Ta’ala berfirman,
وَيُحَرِّمُ
عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ
“Dan dia mengharamkan bagi
mereka segala yang khobits” (QS Al A’raf: 157).
Makna khobits dalam
ayat ini ada tiga pendapat, yaitu:
1. Khobits adalah
makanan haram. Jadi yang dimaksudkan dalam ayat tersebut adalah dilarang
menyantap makanan haram.
2. Khobits bermakna
segala sesuatu yang merasa jijik untuk memakannya, seperti ular dan hasyarot
(berbagai hewan kecil yang hidup di darat).
3. Khobits bermakna
bangkai, darah dan daging babi yang dianggap halal. Artinya, Allah
mengharamkan bentuk penghalalan semacam ini padahal bangkai, darah dan daging
babi sudah jelas-jelas haram.
(Lihat
Zaadul Masiir, 3: 273)
Ulama
Malikiyah tidak menganggap standar jijik dan tidak dari orang Arab dari ahli
Hijaz. Mereka berdalil dengan tiga ayat yang menerangkan bahwa segala hewan
yang tidak dinash-kan (tidak disebutkan dalilnya) akan haramnya, dihukumi
halal.
Tiga ayat yang dimaksud adalah,
هُوَ
الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا
“Dia-lah Allah, yang menjadikan
segala yang ada di bumi untuk kamu” (QS. Al Baqarah: 29)
قُلْ
لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا
أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ
رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ
“Katakanlah: “Tiadalah aku
peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi
orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah
yang mengalir atau daging babi – karena sesungguhnya semua itu kotor – atau
binatang yang disembelih atas nama selain Allah.” (QS. Al An’am:
145)
وَقَدْ
فَصَّلَ لَكُمْ مَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ
“Padahal sesungguhnya Allah
telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu” (QS.
Al An’am: 119).
Dari tiga ayat ini
terlihat bahwa makanan haram adalah yang dikecualikan dari keumuman ayat
pertama (Al Baqarah: 29). Selain yang diharamkan berarti kembali kepada
keumuman yang menyatakan halal atau bolehnya. (Dinukil dari Al Mawsu’ah All
Fiqhiyyah, 5: 147)
Dalam menghukumi makanan yang haram, penulis lebih cenderung
berpegang pada pendapat ulama Malikiyah yang menilai bahwa yang khobits (jijik) adalah kembali pada dalil. Jika
dalil menyatakan haram, itulah yang dimaksudkan khobits. Jika dalil menyatakan halal, itulah yang
dimaksudkan dengan thoyyib.
وَيُحِلُّ
لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ
“Dan menghalalkan bagi mereka
segala yang baik (thoyyib) dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk
(khobits)” (QS Al A’raf: 157).
Jika
demikian, jadilah sederhana dan simpel untuk memutuskan manakah makanan yang
haram ataukah tidak karena tinggal melihat pada dalil Al Qur’an dan As Sunnah
yang shahih. Jika kita menggunakan standar orang Arab atau lainnya, ini akan
sulit. Padahal tidak semua hewan ada dan hidup di tengah-tengah orang Arab. Ini
logika sederhana yang menguatkan pendapat ini.
Intinya di sini, banyaklah gali dalil mengenai makanan halal dan
haram, hewan yang halal dan haram, sehingga kita akan tahu manakah yang khobits, manakah yang thoyyib.
Wallahu
a’lam bish showwab.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar